Mengukur riwayat kredit
![]() |
| rumah tanpa dp |
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah sistem yang digunakan oleh Bank Indonesia untuk memantau dan merekam riwayat kredit seseorang. Sebelumnya, SLIK lebih dikenal dengan nama BI Checking, dan digunakan oleh Bank Indonesia sebagai alat untuk memantau riwayat kredit para peminjam. Setiap kali seseorang mengajukan pinjaman atau fasilitas kredit lainnya, bank atau lembaga keuangan akan melakukan pemeriksaan riwayat kreditnya dengan menggunakan SLIK. SLIK mencatat semua aktivitas kredit seseorang, termasuk pembayaran tagihan, pinjaman yang pernah diajukan, dan catatan kredit lainnya.
Dalam hal ini, penting bagi seseorang untuk memastikan bahwa catatan kredit mereka baik dan tidak ada kesalahan, karena kesalahan atau ketidakakuratan dalam catatan kredit mereka dapat memengaruhi persetujuan pinjaman di masa depan.
Selain itu, seseorang juga dapat memeriksa catatan kredit mereka di SLIK dan memperbaiki kesalahan jika diperlukan. Namun, prosesnya harus dilakukan melalui bank atau lembaga keuangan yang terkait, karena SLIK hanya dapat diakses oleh lembaga keuangan yang memiliki izin dari Bank Indonesia.
Riwayat kreditmu akan diukur berdasarkan histori aktivitas kreditmu berdasarkan dari skala 1-5 atau yang biasa disebut dengan Kolektibilitas (Kol) seperti yang dijelaskan dibawah ini. skala Kolektibilitas (Kol) yang disebutkan di atas berkaitan dengan penilaian kredit dari sisi lembaga keuangan, bukan pengukuran riwayat kredit secara umum.
Kolektibilitas adalah penilaian kredit yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan kepada nasabahnya, berdasarkan seberapa baik nasabah tersebut memenuhi kewajiban pembayaran kreditnya. Skala penilaian Kolektibilitas biasanya dibagi menjadi 5 tingkatan, yaitu:
Kolektibilitas Lancar (Kol 1)
Kolektibilitas Kurang Lancar (Kol 2)
Kolektibilitas Diragukan (Kol 3)
Kolektibilitas Macet (Kol 4)
Kolektibilitas Dalam Penyelesaian (Kol 5)
Kol 1 adalah tingkat penilaian kredit tertinggi yang menunjukkan bahwa nasabah memenuhi kewajiban pembayaran kreditnya tepat waktu, sedangkan Kol 5 menunjukkan bahwa kredit tersebut sedang dalam proses penyelesaian oleh bank atau lembaga keuangan.
Meskipun demikian, penilaian Kolektibilitas juga bisa menjadi indikator bagaimana riwayat kredit seseorang dipandang oleh lembaga keuangan. Nasabah dengan Kolektibilitas yang baik (Kol 1 atau Kol 2) biasanya memiliki riwayat kredit yang baik pula, karena mereka mampu memenuhi kewajiban pembayaran kreditnya tepat waktu. Sebaliknya, nasabah dengan Kolektibilitas yang buruk (Kol 3, Kol 4, atau Kol 5) cenderung memiliki riwayat kredit yang kurang baik, karena mereka mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran kreditnya.
Pastikan Anda selalu tepat waktu dalam membayar cicilan kreditmu, sehingga jika nanti butuh sewaktu-waktu untuk mengajukan kredit, riwayat kreditmu bagus dan pengajuannya jadi cepat diterima!
Jika Anda sedang mencari Hunian atau Rumah Impian yang sesuai dengan Impian dan Harapan Anda, silahkan kunjungi website KLIK SINI Promo rumah 2lantai harga 300jtan tanpa DP dan bebas biaya-biaya, lokasi yang strategis diberbagai wilayah dan promo pembiayaan yang ditawarkan. Daftarkan segera atau hubungi energirumah untuk mendapatkan layanan yang sesuai kebutuhan Anda.
