Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengenal SHM & Cara Mengurusnya

Mengenal SHM & Cara Mengurusnya

SHM adalah singkatan dari Sertifikat Hak Milik, yang merupakan bukti kepemilikan atas tanah atau properti di Indonesia. SHM diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan memiliki kekuatan hukum yang kuat. Jika Anda ingin mengurus SHM, berikut adalah langkah-langkah umum yang perlu Anda lakukan:
Persiapan Dokumen:
  • Pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen asli yang relevan, seperti sertifikat atau bukti kepemilikan sebelumnya. Jika Anda tidak memiliki sertifikat sebelumnya, Anda mungkin perlu melengkapi dokumen-dokumen lain, seperti surat tanah, surat pernyataan kepemilikan tanah, atau dokumen lain yang sesuai.
  • Pengajuan Permohonan: Kunjungi Kantor Pertanahan setempat atau Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di daerah Anda.
  • Serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada petugas yang bertugas.
Isi formulir permohonan SHM yang disediakan.
  • Pemeriksaan dan Verifikasi: Petugas pertanahan akan memeriksa dan memverifikasi dokumen-dokumen yang Anda berikan. Mereka akan melakukan pemeriksaan lapangan jika diperlukan.
  • Pembayaran Biaya: Setelah dokumen Anda diverifikasi, Anda akan diminta untuk membayar biaya yang terkait dengan penerbitan SHM. Biaya tersebut dapat meliputi biaya administrasi, biaya pendaftaran, dan biaya lainnya yang ditetapkan oleh BPN setempat.
Proses Penerbitan SHM:
  • Setelah pembayaran dilakukan, BPN akan memproses permohonan Anda. Proses ini dapat memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung pada kantor pertanahan dan keadaan setempat.
Pengambilan SHM:
  • Setelah SHM Anda selesai diproses, Anda dapat mengambilnya di kantor pertanahan dengan menunjukkan tanda pengenal asli.
Penting untuk dicatat bahwa proses pengurusan SHM dapat bervariasi di setiap daerah, tergantung pada peraturan dan kebijakan lokal. Oleh karena itu, sebaiknya Anda menghubungi kantor pertanahan setempat atau mengunjungi situs web BPN untuk mendapatkan informasi terkini dan persyaratan yang lebih rinci mengenai pengurusan SHM di daerah Anda.