Masa Berlaku SHGB Hanya 30 Tahun: Apa yang Perlu Anda Ketahui?
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah salah satu jenis sertifikat tanah yang sering digunakan di Indonesia. Berbeda dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), SHGB memiliki masa berlaku tertentu, yaitu hanya 30 tahun, meskipun dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku. Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang masa berlaku SHGB, perpanjangan, langkah-langkah perpanjangan, serta keuntungan dan tantangan yang perlu diperhatikan oleh pemilik.
Apa Itu SHGB?
SHGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri. Umumnya, tanah ini dimiliki oleh negara atau pihak lain yang memberikan hak kepada pemegang SHGB untuk memanfaatkannya dalam jangka waktu tertentu. SHGB sering digunakan untuk properti komersial, perumahan, atau apartemen. Jenis sertifikat ini biasanya menjadi pilihan bagi pengembang properti karena fleksibilitasnya dalam penggunaan tanah.
SHGB tidak memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah, tetapi hanya hak untuk memanfaatkan tanah tersebut. Oleh karena itu, penggunaannya sering kali dibatasi pada penggunaan tertentu, seperti pembangunan gedung komersial atau hunian.
Masa Berlaku SHGB
SHGB memiliki masa berlaku awal selama 30 tahun. Setelah jangka waktu ini habis, pemegang SHGB dapat mengajukan perpanjangan selama 20 tahun tambahan, tergantung pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan peraturan terkait lainnya. Jika masa perpanjangan ini habis, pemilik dapat mengajukan pembaruan hak atas tanah tersebut.
Namun, perlu diingat bahwa proses perpanjangan dan pembaruan SHGB memerlukan persetujuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tidak dilakukan secara otomatis. Selain itu, kondisi tanah dan kepatuhan pemilik terhadap aturan juga dapat memengaruhi keputusan perpanjangan atau pembaruan.
Proses Perpanjangan SHGB
Untuk memperpanjang SHGB, pemilik harus memenuhi beberapa syarat administratif dan prosedural. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan :
- Mengajukan Permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) : Pemilik harus mengajukan permohonan resmi sebelum masa berlaku SHGB berakhir. Permohonan ini sebaiknya diajukan minimal 6 bulan sebelum masa berlaku habis untuk menghindari kendala administratif.
- Melampirkan Dokumen Pendukung : Dokumen yang diperlukan meliputi : Fotokopi KTP pemilik tanah atau badan hukum terkait.
- Sertifikat asli SHGB yang akan diperpanjang.
- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama 5 tahun terakhir.
- Surat pernyataan penggunaan tanah sesuai peruntukan.
- Dokumen lain sesuai ketentuan BPN setempat.
- Membayar Biaya Perpanjangan : Pemilik diwajibkan membayar biaya yang ditetapkan oleh BPN untuk proses perpanjangan. Besaran biaya ini biasanya bergantung pada luas tanah dan lokasi.
- Pemeriksaan Lapangan : BPN akan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi tanah untuk memastikan tanah digunakan sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya.
- Pengambilan Sertifikat Baru : Setelah semua proses selesai, pemilik akan menerima sertifikat SHGB yang telah diperpanjang.
Apa yang Terjadi Jika SHGB Berakhir ?
Jika masa berlaku SHGB habis dan tidak diperpanjang, hak atas tanah tersebut dapat dikembalikan kepada negara atau pemilik tanah asli. Dalam beberapa kasus, pemilik SHGB yang lalai memperpanjang sertifikatnya dapat kehilangan hak untuk menggunakan tanah tersebut. Oleh karena itu, sangat penting untuk memantau masa berlaku SHGB dan segera mengurus perpanjangan jika diperlukan.
Sebagai langkah antisipasi, pemilik SHGB disarankan untuk menyimpan catatan lengkap tentang tanggal penerbitan dan masa berlaku sertifikat. Dengan begitu, mereka dapat merencanakan perpanjangan secara tepat waktu.
Keuntungan dan Kekurangan SHGB
Keuntungan SHGB :
- Fleksibilitas Penggunaan : SHGB memungkinkan pemilik untuk memanfaatkan tanah dengan tujuan tertentu, seperti pembangunan gedung atau properti komersial.
- Biaya Awal yang Lebih Rendah : Pengurusan SHGB biasanya lebih murah dibandingkan dengan SHM, menjadikannya pilihan menarik bagi pengembang properti.
- Dapat Diperpanjang dan Diperbarui : Meskipun masa berlaku terbatas, SHGB dapat diperpanjang atau diperbarui selama pemilik mematuhi aturan yang berlaku.
Kekurangan SHGB :
- Masa Berlaku Terbatas : Pemilik harus memperhatikan masa berlaku dan mengurus perpanjangan secara berkala.
- Kepemilikan Tidak Permanen : SHGB tidak memberikan hak penuh atas tanah, sehingga ada ketidakpastian jika perpanjangan ditolak.
- Biaya Tambahan : Proses perpanjangan dan pembaruan membutuhkan biaya tambahan yang dapat menjadi beban bagi pemilik.
Mengubah SHGB Menjadi SHM
Dalam beberapa kasus, pemilik SHGB dapat mengajukan perubahan status tanah dari SHGB menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik). Proses ini memerlukan persyaratan tertentu, seperti :
- Tanah harus berada di wilayah yang diperbolehkan untuk kepemilikan SHM.
- Pemilik harus merupakan warga negara Indonesia (WNI).
- Memenuhi syarat administratif yang ditetapkan oleh BPN.
- Perubahan status ini memberikan kepemilikan penuh atas tanah kepada pemilik, sehingga tidak ada lagi batasan masa berlaku.
Tips Mengelola SHGB
- Pantau Masa Berlaku : Selalu catat tanggal berakhirnya SHGB dan rencanakan pengurusan perpanjangan jauh-jauh hari.
- Konsultasi dengan Ahli : Jika Anda tidak yakin dengan prosedur atau syarat yang diperlukan, konsultasikan dengan notaris atau ahli properti.
- Gunakan Sesuai Peruntukan : Pastikan penggunaan tanah sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat untuk menghindari masalah hukum.
- Siapkan Dokumen Lengkap : Selalu simpan dokumen penting terkait tanah dan bangunan dengan rapi agar mudah diakses saat diperlukan.
Kesimpulan
Memahami masa berlaku SHGB yang hanya 30 tahun adalah hal penting bagi setiap pemilik atau calon pembeli properti. Dengan mengetahui prosedur perpanjangan, manfaat, dan tantangan yang menyertainya, Anda dapat memastikan bahwa hak atas tanah tetap terlindungi. Selain itu, pertimbangkan untuk mengubah status SHGB menjadi SHM jika memungkinkan, demi kepemilikan yang lebih permanen. Pastikan untuk selalu mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan berkonsultasi dengan ahli properti atau notaris jika diperlukan.
Jika Anda sedang mencari Hunian atau Rumah Impian yang sesuai dengan Impian dan Harapan Anda, silahkan kunjungi website KLIK SINI banyak Hunian dan Rumah yang ditawarkan dengan harga yang sesuai, lokasi yang strategis diberbagai wilayah dan promo pembiayaan yang ditawarkan. Daftarkan segera atau hubungi energirumah untuk mendapatkan layanan yang sesuai kebutuhan Anda.